Diskusi Hukum Selasa Seri 7, Data dan Informasi Jadi Jantung Pengawasan
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti Diskusi Hukum Selasa Seri ke #7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Data Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah” tersebut menjadi bagian dari program Konsolidasi Demokrasi sekaligus upaya memperkuat tata kelola data dan pelayanan informasi publik dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional dan berbasis bukti.
Pada pengantar diskusi, Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa Divisi Hukum merupakan “lentera” yang menerangi seluruh divisi dalam pelaksanaan pengawasan. Menurutnya, data dan informasi menjadi elemen penting yang mendukung penyusunan keterangan, pengambilan keputusan, hingga mitigasi potensi pelanggaran pemilu. Keberadaan Rumah Data Bawaslu juga dinilai strategis sebagai pusat pengumpulan dan pengolahan data yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan publikasi, sosialisasi, serta evaluasi penyelenggaraan pemilu.
Materi pertama disampaikan oleh Siti Mudawiyah, S.E., M.M. dari Bawaslu Kabupaten Lumajang. Ia menjelaskan bahwa data merupakan aset strategis sekaligus jantung penegakan hukum di lingkungan Bawaslu. Seluruh proses penanganan pelanggaran, sengketa, maupun penyusunan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) harus didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pengelolaan data yang baik akan menghasilkan informasi yang bernilai untuk mendukung pengawasan, penyusunan kebijakan, serta pencegahan hoaks dan disinformasi pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia, memaparkan pentingnya pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menjelaskan tahapan pelayanan informasi mulai dari penerimaan permohonan, registrasi, verifikasi, koordinasi dengan unit pengelola data, penyusunan jawaban, hingga penyampaian informasi kepada pemohon. Menurutnya, pelayanan informasi publik harus dilaksanakan secara cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang, Mursyidi, memaparkan mengenai klasifikasi informasi publik dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP). Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi fondasi transparansi dan akuntabilitas badan publik. Informasi yang dikuasai lembaga harus diklasifikasikan secara tepat, termasuk melalui mekanisme uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang dikecualikan sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan data yang bersifat terbatas.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Melalui diskusi tersebut, peserta menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola data, kejelasan kewenangan antar lembaga, serta penggunaan instrumen pengawasan yang terstandar menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, akurat, dan berbasis data. Dengan pengelolaan informasi yang baik, Bawaslu diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, serta menjaga kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029.