|
UU NO 7 TAHUN 2017
Pasal 101
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
- pelanggaran Pemilu; dan
- sengketa proses Pemilu;
- mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
- mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas:
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
- Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
- melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.