Lompat ke isi utama

Tugas dan Wewenang

UU NO 7 TAHUN 2017 Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
    • pelanggaran Pemilu; dan
    • sengketa proses Pemilu;
  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
    • mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
    • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas:
    • menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
    • merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
  3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
    • menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    • melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
    • melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
    • memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.