Bawaslu Ngawi dan Disdukcapil Perkuat Kolaborasi Dalam Pemanfaatan Data Kependudukan
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi pada Kamis (25/6/2026) sebagai langkah tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memperkuat kerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan yang akurat serta berintegritas. Nota Kesepahaman yang menjadi dasar koordinasi ini tercantum dalam Nomor 0007.1/PM.04/K1/02/2026 dan Nomor 100.4.7.1/1158/SJ tentang Sinergi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di Bidang Dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepahaman mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Ngawi, Anita Setia Mega Putri, menjelaskan bahwa implementasi nota kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan perjanjian kerja sama yang mengatur lebih rinci mekanisme pelaksanaannya.
Selain membahas tindak lanjut nota kesepahaman, koordinasi juga difokuskan pada berbagai dinamika perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih. Beberapa isu yang dibahas antara lain terkait calon pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman atau pengurusan KTP-el, serta masyarakat yang mengalami perubahan status kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Ngawi melalui Sekretaris Dinas, Ahmad Budi, menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Ngawi, termasuk informasi dan data yang diperlukan terkait pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Ngawi.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat dengan Disdukcapil dalam mendukung validitas data kependudukan dan data pemilih, sehingga pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkualitas.