Bawaslu Jatim Gelar Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu, Matangkan Persiapan Tahapan Pemilu 2029
|
NGAWI, 7 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum bertajuk "Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan — Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda" secara daring pada Selasa (7/7). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Penyelesaian Sengketa se-Jawa Timur guna memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika hukum pemilu ke depan.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmi Fahrizal Mastam, didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, serta Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits.
Dalam sambutan pembukanya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmi Fahrizal Mastam, menekankan pentingnya kesiapan linimasa pembagian wilayah kerja sejak dini, salah satunya terkait penataan daerah pemilihan (dapil).
"Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai. Secara undang-undang, tahapan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, ditambah 4 bulan masa persiapan atau sosialisasi. Untuk Pemilu 2029, tahapan diperkirakan sudah mulai berjalan sekitar Desember 2026," ujar Rusmi memberikan proyeksi krusial bagi jajaran pengawas.
Diskusi hukum ini menghadirkan dua narasumber yang mengupas tuntas teknis penanganan sengketa dari perspektif divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), yaitu:
Sarwi Ruci (Anggota Bawaslu Kota Blitar – Kordiv HP2H)
Suhartono (Anggota Bawaslu Kota Kediri – Kordiv HP2H)
Kedua pemateri membedah secara mendalam mengenai pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mengajukan sengketa proses, mekanisme hukum yang berlaku di Bawaslu, serta bagaimana mengoptimalisasi peran generasi muda sebagai pengawas partisipatif guna meminimalisir potensi sengketa di lapangan.
Melalui diskusi daring ini, diharapkan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur—khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa—memiliki kesamaan pemahaman dan kesiapan mental serta regulasi yang matang menjelang dimulainya tahapan awal Pemilu 2029 pada akhir tahun nanti.