TADARUS PENGAWASAN ; PENTINGNYA HAK WARGA NEGARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PILKADA
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi. Pada tadarus pengawasan pemilu pada hari rabu (29/04/2020) dengan narasumber Heppy (PPUA) Sebayang membahas tentang Hak Warga Penyandang Disabilitas dalam Pilkada. Heppy Sebayang menjelaskan pentingnya pembahasan tentang hak warga disabilitas dalam pilkada karena masih ada penafsiran yang menganggap kaum disabilitas tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak layak menjadi peserta dan penyelenggara Pilkada.
“ Dalam realita masih ada penafsiran-penafsiran bahwa disabilitas tidak punya hak-hak tertentu dalam pilkada, tidak bisa menjadi peserta dan penyelenggara. Padahal Undang-Undang sudah menjamin bahwa sebetulnya warga disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pilkada”, ujarnya via diskusi online.
Heppy sebagai pengurus dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA) memberikan evaluasi pelaksanaan Pilkada terhadap penyandang disabilitas. Menurut Heppy, sampai sekarang masih ditemukan masalah dalam pendataan, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, layanan bantuan terhadap penyandang disabilitas saat ke TPS, asas kerahasiaan dan logistik.
“Dalam pantauan kami, masih ada petugas yang tidak mencatat penyandang disabilitas. Ada yang tidak mendaftarkan anaknya, meski sudah masuk dalam pemilih. Ada juga dari disabilitas sendiri yang tidak mendaftar sebagai pemilih”, tambahnya.
Selain evaluasi, ia juga menilai terdapat sejumlah kemajuan. Yakni penyediaan alat bantu coblos bagi disabilitas, formulir pendampingan, pembagian tugas dalam melayani penyadang disabilitas dan adanya aturan tentang lokasi TPS yang mudah untuk pemilih.
“Semoga ke depan masalah pendataan terhadap penyandang disabilitas bisa diselesaikan. Saya juga berharap kita punya persepsi yang sama tentang hak disabilitas. Penyandang disabilitas bukan berarti tidak sehat secara jasmani dan rohani”, pungkasnya.
Tag
Publikasi