Bawaslu Ngawi Ikuti Penutupan Ngopi Arsip Seri 9, Tegaskan Pentingnya Ruang Arsip yang Nyaman dan Aman
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Komitmen pengelolaan arsip yang profesional terus diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi melalui partisipasinya dalam kegiatan Ngopi Arsip Seri 9 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). Mengusung tema “Standar Pemeliharaan Ruang Penyimpanan Arsip: Nyaman Tempatnya, Aman Berkasnya”, kegiatan ini menjadi penutup rangkaian diskusi arsip yang telah berlangsung dalam beberapa seri sebelumnya.
Kegiatan diawali dengan sesi outlook arsip yang menyoroti upaya peningkatan kapasitas arsiparis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Seluruh materi yang telah dipaparkan sejak seri pertama hingga kesembilan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola arsip di lingkungan Bawaslu.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesley, mengapresiasi partisipasi aktif seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang telah mempresentasikan materi selama rangkaian kegiatan berlangsung. Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur tengah melakukan proses pemusnahan arsip. Namun demikian, ia menekankan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sembarangan harus dilakukan lebih cermat dan akuntabel.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ely, dalam arahannya menegaskan bahwa berakhirnya seri Ngopi Arsip menjadi momentum untuk implementasi nyata di kabupaten/kota. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum melakukan penyusutan arsip, dan mendorong seluruhnya segera menindaklanjuti dengan target pengajuan usul musnah dalam dua bulan ke depan.
Ely juga menekankan perlunya peningkatan kualitas ruang arsip yang hingga saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan.
“Keamanan arsip harus tetap menjadi prioritas, meskipun keterbatasan ruang masih menjadi kendala. Digitalisasi arsip juga harus terus dijalankan sebagai langkah antisipasi kerusakan dokumen,” tegasnya.
Sebagai penutup, narasumber dari Bawaslu Trenggalek memaparkan materi terkait standar pemeliharaan ruang penyimpanan arsip. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip harus mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan hingga peraturan teknis dari ANRI.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa arsip merupakan rekaman penting dari setiap kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis bagi lembaga. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara sistematis, baik untuk arsip aktif yang menjadi tanggung jawab unit pengolah, maupun arsip inaktif yang dikelola oleh unit kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga. Melalui sinergi dan komitmen bersama, Bawaslu Kabupaten Ngawi diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, baik secara fisik maupun digital, guna mendukung kinerja pengawasan yang lebih efektif dan terpercaya.