Lompat ke isi utama

Berita

Orientasi PPPK 2026 Jadi Langkah Awal Membangun ASN Profesional di Bawaslu

Orientasi PPPK 2026 Jadi Langkah Awal Membangun ASN Profesional di Bawaslu

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Tahap 1 Tahun 2025 Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti Rapat Teknis Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Senin (15/6/2026) melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan menjelang pelaksanaan Orientasi PPPK Tahun 2026 yang akan diikuti oleh PPPK Tahap I Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu. Rapat teknis tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme, kurikulum, hingga sistem penilaian orientasi yang wajib diikuti oleh seluruh PPPK sebagai bagian dari penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu.

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Bawaslu se-Jawa Timur yang telah resmi menjadi bagian dari ASN. Ia menegaskan bahwa orientasi PPPK merupakan kegiatan penting dan wajib diikuti sebagai langkah awal dalam membentuk pegawai yang profesional, berintegritas, serta memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di lingkungan Bawaslu.

“Orientasi ini tidak hanya bertujuan mengenal Bawaslu sebagai lembaga, tetapi juga membentuk PPPK menjadi ASN yang memahami nilai-nilai dasar profesi, etika, serta aturan yang mengikat sebagai aparatur negara. Kedisiplinan menjadi salah satu aspek penting yang akan dinilai, mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, hingga penyelesaian tugas yang diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK yang akan mengikuti orientasi telah memiliki pengalaman panjang di Bawaslu sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Namun demikian, orientasi tetap diperlukan agar para PPPK tidak hanya memahami tugas pada unit kerjanya masing-masing, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih luas mengenai tugas dan fungsi seluruh divisi dalam organisasi.

Menurutnya, sinergi dan kerja sama antarbagian menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas kelembagaan. Oleh karena itu, orientasi diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap peran masing-masing sekaligus membangun kolaborasi yang lebih baik di lingkungan Bawaslu.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan teknis pelaksanaan Orientasi PPPK Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa program orientasi terdiri atas dua kurikulum utama. Pertama, Kurikulum Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN yang dilaksanakan melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kedua, Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI dengan dukungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Orientasi PPPK merupakan program wajib yang hanya diikuti satu kali selama masa jabatan. Tujuannya adalah membentuk PPPK yang profesional, berintegritas, serta memahami tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Bawaslu,” jelasnya.

Adapun metode pelaksanaan orientasi bagi PPPK Bawaslu Kabupaten/Kota akan menggunakan sistem Distance Learning, yang terdiri atas lima hari pembelajaran melalui Zoom Meeting dan tiga hari pembelajaran melalui Learning Management System (LMS).

Sebagai tanda dimulainya rangkaian kegiatan, Kick Off Orientasi PPPK Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan pembukaan akan dilaksanakan secara luring bagi PPPK di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan secara daring bagi PPPK Bawaslu Kabupaten/Kota, yang akan mengikuti kegiatan secara bersama-sama dari kantor masing-masing.

Melalui keikutsertaan dalam rapat teknis ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN, khususnya PPPK, guna mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas pengawasan pemilu secara optimal sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN dan prinsip kelembagaan Bawaslu.