SUYATNO; JELASKAN PENYELESEAIAN SENGKETA ACARA CEPAT
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memberikan Bimbingan teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di Panwaslu Kecamatan Pada Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten.
Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi 57 jajaran Panwaslu 19 Kecamatan se-Kabupaten Ngawi yang di bagi 3 wilayah yaitu wilayah 1 bagian Timur Kecamatan Karangjati, Bringin, Padas, Pangkur, Kwadungan, Kasreman, Wilayah 2 Kecamatan Paron, Ngawi, Pitu, Geneng, Gerih, Kedunggalar Dan Yang Terakhir Wilayah 3 Kecamatan Ngrambe, Jogorogo, Kendal, Sine, Widodaren, Mantingan, Karanganyar.
Dilaksanakan di 3 wilayah yang berbeda yaitu di kantor Panwaslu kecamatan Karangjati, rumah makan Sumilir kecamatan paron dan rumah makan Joglo Banjaran kecamatan Sine pada hari Selasa (18/08/2020) dan Rabu (19/08/2020). Moderator pada kegiatan Bimtek ini adalah Yusron Habibi anggota bawaslu kabupaten Ngawi selaku Koordiv (Koordinator Divisi) Penanganan Pelanggaran.
Suyatno selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngawi, mengatakan” penyelesaian sengketa acara cepat di panwaslu kecamatan terdapat alur penyelesaian, diantaranya formulir model PSP-19 sampai PSP-27 yang berisi terdiri dari buku pencatatan penyelesaian sengketa, jika ada sengketa antar peserta pemilihan nantinya Bawaslu Kabupaten Ngawi akan memberikan surat mandat penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan untuk Panwascam .
Chairul Anam Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi selaku koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi menambahkan, “Penyelesaian Sengketa diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu 2 Tahun 2020. Dalam Sengketa Pemilihan terdiri 2 jenis , pertama; sengketa antar peserta Pemilihan, kedua; Sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU”.
Dilaksanakan di 3 wilayah yang berbeda yaitu di kantor Panwaslu kecamatan Karangjati, rumah makan Sumilir kecamatan paron dan rumah makan Joglo Banjaran kecamatan Sine pada hari Selasa (18/08/2020) dan Rabu (19/08/2020). Moderator pada kegiatan Bimtek ini adalah Yusron Habibi anggota bawaslu kabupaten Ngawi selaku Koordiv (Koordinator Divisi) Penanganan Pelanggaran.
Suyatno selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngawi, mengatakan” penyelesaian sengketa acara cepat di panwaslu kecamatan terdapat alur penyelesaian, diantaranya formulir model PSP-19 sampai PSP-27 yang berisi terdiri dari buku pencatatan penyelesaian sengketa, jika ada sengketa antar peserta pemilihan nantinya Bawaslu Kabupaten Ngawi akan memberikan surat mandat penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan untuk Panwascam .
Chairul Anam Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi selaku koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi menambahkan, “Penyelesaian Sengketa diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu 2 Tahun 2020. Dalam Sengketa Pemilihan terdiri 2 jenis , pertama; sengketa antar peserta Pemilihan, kedua; Sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU”.Tag
Publikasi