Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI INSTRUMEN MONEV DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN SELF ASSESSMENT QUESTIONNAIRE (SAQ) PADA MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

SOSIALISASI INSTRUMEN MONEV DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN SELF ASSESSMENT QUESTIONNAIRE (SAQ) PADA MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik agenda Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diikuti 38 Staf Data & Informasi Bawaslu Kab/Kota se Jawa Timur. Kamis 6/6/2024

Kegiatan ini adalah persiapan dari akan dilaksanakan monev oleh Bawaslu RI terkait keterbukaan informasi publik. Pengisian aplikasi monev yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari tanggal 14 juni 2024 sampai dengan 23 juni 2024.

Pada penilaian keterbukaan informasi publik, PPID Bawaslu kabupaten/kota di wajibkan untuk mengupdate website atau dokumen dokumen pada website PPID yang terbaru di website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain dokumen dan website, PPID Bawaslu kabupaten/Kota juga harus menyediakan ruangan khusus PPID dan membuat informasi informasi terkait keterbukaan informasi publik.

Pada kegiatan di jelaskan atau simulasi tentang aplikasi monev yang terdiri dari berbagai pertanyaan untuk PPID Bawaslu kabupaten/Kota.

Tujuan dari MONEV yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI adalah menilai tentang sejauh mana keterbukaan informasi publik itu di implementasikan di Bawaslu kabupaten/Kota sesuai regulasi. Selain itu kami mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta merekomendasi yang konstruktif. Dari tim pusdatin sudah lakukan mengunakan beberapa metode dari pengumpulan data termasuk observasi langsung terhadap prosedur dan dokumentasi.