Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI GELAR 9 DESEMBER 2020 DAN TAHAPAN LANJUTAN PILKADA DIMULAI PADA 15 JUNI 2020

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi. Melalui Rapat Virtual yang disiarkan live streaming di Akun Youtube DPR RI yang dilaksankan pada hari ini ( 27/05/2020 ) , Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dan mendasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu )  No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Dalam rapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Komisi II DPR RI memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada. Usulan perubahan dari KPU RI Terkait Rancangan PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada yang sebelumnya diatur PKPU No 15 Tahun 2019 juga disetujui Komisi II DPR  RI yang tahapan lanjutanya dimulai Pada 15 Juni 2020.
Tag
Publikasi