Lompat ke isi utama

Berita

PENYAMAAN PERSEPSI JELANG TAHAPAN PENCALONAN

PENYAMAAN PERSEPSI JELANG TAHAPAN PENCALONAN

Malang, Bawaslu kabupaten Ngawi - Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf menghadiri kegiatan dalam Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Kota Malang, 5-7 Agustus 2024.yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pada sambutannya Rusmifahrizal Rustam Anggota Bawaslu Jatim Kordiv Penyelesaian Sengketa . “Komisioner di Bawaslu Kabupaten/Kota, hati-hati di persyaratan pencalonan, dokumen-dokumen yang harus dicek itu diteliti, juga syarat-syarat pencalonan yang diatur pada pasal 14 yang sangat panjang sekali, itu harus diketahui oleh semua Penanggung Jawab (PJ) Timfas Pencalonan, termasuk aturan mainnya. Misalkan jika kejadiannya seperti ini maka sikap Bawaslu seperti apa, itu harus sama’'Jelas nya. 

Iya menambahkan“Dalam Rakor ini kami menghadirkan 2 ahli Hukum yaitu bapak Mohamad Sinal dari Universitas Brawijaya dan bapak Nuruddin Hady dari Universitas Negeri Malang. Beliau-beliau ini sengaja kami undang sebagai narasumber untuk membahas tafsir-tafsir yang ada di dalam PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan, khususnya pasal-pasal yang menimbulkan multi tafsir”, tutur Rusmi

Tujuan dari kegiatan ini menyamakan persepsi terhadap munculnya potensi-potensi persoalan yang mungkin akan terjadi ditanggal 27-29 Agustus 2024 nanti. Serta agar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa se-Jawa Timur yang merupakan penanggung jawab Timfas pencalonan dapat memahami secara menyeluruh PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan untuk Pemilihan serentak tahun 2024.