Mahasiswa Unesa Dalami Hukum Tata Negara, Bawaslu Ngawi Paparkan Peran Konstitusional dan Tantangan Pengawasan Pemilu
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - 27 Februari 2026, Bawaslu Kabupaten Ngawi menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dalam rangka observasi dan wawancara terkait Hukum Tata Negara. Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, SH. Dalam sesi dialog interaktif tersebut, mahasiswa menggali berbagai aspek mengenai kedudukan Bawaslu dalam sistem ketatanegaraan, mekanisme pengawasan Pemilu, hingga tantangan pengawasan di tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa secara eksplisit Bawaslu tidak disebutkan dalam UUD 1945. Namun, konstitusi mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara Pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum. Dalam praktiknya, penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Secara esensi, Bawaslu merupakan bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu, dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu,” jelasnya.
Kewenangan Bawaslu bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu diberi mandat untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu melalui dua model pengawasan:
Pengawasan langsung, yakni pengawasan melekat pada setiap tahapan.
Pengawasan tidak langsung, melalui pemantauan media sosial, serta partisipasi masyarakat.
Selain dapat bertindak atas temuan sendiri, Bawaslu juga menerima laporan masyarakat melalui kanal pelaporan yang tersedia maupun secara langsung di kantor Bawaslu.
Tantangan terbesar pengawasan Pemilu, menurut Bawaslu, adalah meningkatkan partisipasi masyarakat. Tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas partisipatif yang memahami regulasi.
“Masyarakat perlu menjadi pemilih yang cerdas dan peduli. Dengan memahami aturan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas di tingkat desa maupun kecamatan” tegasnya.
Menutup sesi wawancara, Ketua Bawaslu memberikan pesan kepada mahasiswa agar memperkuat pondasi teori dan regulasi sebelum menganalisis dinamika sosial dan politik.
“Belajarlah berdasarkan disiplin ilmu, bukan sekadar asumsi. Mahasiswa masih memiliki ruang dan waktu luas untuk memperdalam teori hukum, lalu menganalisis realitas masyarakat secara ilmiah,” pesannya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan literasi ketatanegaraan sekaligus mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penyelenggara Pemilu dalam memperkokoh demokrasi di tingkat daerah.