KONSOLIDASI NASIONAL PENEGAKAN HUKUM BAWASLU DI ERA NEW NORMAL
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi, Bawaslu Republik Indonesia menggelar Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 di Era New Normal secara daring melalui video converence yang di ikuti oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia (03/06/2020).
Ratna Dewi Pettalolo selaku Koordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI menyampaikan, “bahwa sampai 1 juni 2020 Bawaslu telah menangani sebanyak 709 pelanggaran pada tahapan Pilkada 2020. Pelanggaran didominasi dengan Pelanggaran administrasi diantaranya terkait rekrutmen anggota PPS dan PPK yang tidak memenuhi persyaratan kemudian pelanggaran kode etik yakni anggota Pawas Kecamatan menjadi pengurus parpol dan memberi dukungan kepada pasangan calon, dan juga ada pelanggaran tindak pidana pemilihan menghilangkan hak seseorang menjadi paslon dan memalsulkan dukungan paslon perseorangan, selain itu juga banyak pelanggaran hukum lain yaitu ASN yang memberikan dukungan politik melalui media sosial”.
Ratna menambahkan, “antusiasme masyarakat dalam pemilu pada pilkada tahun 2016 lebih banyak didominasi dengan Laporan pelanggaran sedangkan pada pemilu legislatif pada tahun 2019 lebih banyak didominasi dengan temuan pelanggaran.
Ratna Dewi Petalolo sendiri berharap pada pilkada tahun 2020 ini antara Laporan dan Temuan pelanggaran harus sama sama meningkat. Hal tersebut agar masyarakat bisa ikut terus berpartisipasi dalam berjalannya pilkada tahun 2020”.
Ratna Dewi Pettalolo selaku Koordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI menyampaikan, “bahwa sampai 1 juni 2020 Bawaslu telah menangani sebanyak 709 pelanggaran pada tahapan Pilkada 2020. Pelanggaran didominasi dengan Pelanggaran administrasi diantaranya terkait rekrutmen anggota PPS dan PPK yang tidak memenuhi persyaratan kemudian pelanggaran kode etik yakni anggota Pawas Kecamatan menjadi pengurus parpol dan memberi dukungan kepada pasangan calon, dan juga ada pelanggaran tindak pidana pemilihan menghilangkan hak seseorang menjadi paslon dan memalsulkan dukungan paslon perseorangan, selain itu juga banyak pelanggaran hukum lain yaitu ASN yang memberikan dukungan politik melalui media sosial”.
Ratna menambahkan, “antusiasme masyarakat dalam pemilu pada pilkada tahun 2016 lebih banyak didominasi dengan Laporan pelanggaran sedangkan pada pemilu legislatif pada tahun 2019 lebih banyak didominasi dengan temuan pelanggaran.
Ratna Dewi Petalolo sendiri berharap pada pilkada tahun 2020 ini antara Laporan dan Temuan pelanggaran harus sama sama meningkat. Hal tersebut agar masyarakat bisa ikut terus berpartisipasi dalam berjalannya pilkada tahun 2020”.Tag
Publikasi