Lompat ke isi utama

Berita

EKA RAHMAWATI: IMBAU PARTAI POLITIK UNTUK MEMATUHI PERATURAN YANG BERLAKU

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pada Pemilu Tahun 2024, dengan mengusung tema "Efektifitas Pencegahan Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024", Pada kesempatan Kegiatan ini dengan Audiens Peserta Pemilu / Partai Politik Di Kabupaten Ngawi dan Perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Pol.PP, Dishub dan DPMSTP,  Kegiatan bertempat di Kurnia Convention Hall Ngawi. (20/10/2023)

Eka Rahmawati Anggota Bawaslu Jatim Menjelaskan " Pentingnya Partai Politik ( Parpol ) untuk bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik di internal secara inklusif formal dan nonformal dari lingkup struktural tingkat cabang hingga tingkatan paling bawah".

Kordiv Pencegahan Parmas Bawaslu Jatim Eka Rahmwati Menambahkan "Aps tetap boleh di sebar luaskan sepanjang itu tidak melanggar peraturan yang berlaku , semisal APS itu menampilkan ajakan untuk memilih atau substansi masuk unsur kampanye maka itu tidak boleh, karena masih tahapan Sosialisasi".

"Jika Terdapat APS melanggar maka kami akan bekerjasam dengan Polpp, Dishub dan dinas terkait untuk menertibkan, Hasil pengawasan  kami temukan ada beberapa APS mengandung unsur kampanye kiranya jumlahnya mencapai ribuan pada  wilayah jatim" Terang Eka.

"sebelum melakukan penertiban kami akan memberikan imbauan kepada Parpol dan saran perbaikan untuk penurunan APS yang melanggar.

kami memohon kepada para Parpol untuk mengingatkan kepada para caleg nya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam melakukan penyeberan APS"Jelas Eka.

Perlu diketahui Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ada 3 , pertama Abhan ( Ketua Bawaslu RI Periode 2018 s.d 202) kedua Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati dan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.

Tag
Publikasi