Cangkrukan Demokrasi 2026: Bawaslu dan KPU Jatim Kupas Tuntas Perubahan dan Penataan Dapil
|
Ngawi, Bawaslu kabupaten Ngawi - Dalam upaya meningkatkan kinerja kehumasan dan pengelolaan data informasi pada masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan bertajuk “Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)” ini menjadi ruang diskusi strategis dalam merespons dinamika regulasi kepemiluan, khususnya terkait penataan daerah pemilihan di Jawa Timur.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, dalam sambutannya menyampaikan penataan Dapil bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu menekankan pentingnya mempedomani tujuh prinsip dasar penataan Dapil, yaitu:
Kesetaraan nilai suara
Ketaatan pada sistem pemilu
Proporsionalitas
Integritas wilayah
Kesinambungan wilayah
Kohesivitas sosial-budaya
Efisiensi dan efektivitas pemilu
“Pergeseran Dapil tidak boleh mencederai hak konstitusional warga negara,” tegas Dwi Endah. Bawaslu juga berkomitmen melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional agar setiap proses penataan berjalan sesuai koridor hukum.
Hadir sebagai narasumber, Choirul Umam dari KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan, penyusunan Dapil merupakan tahapan yang kompleks dan tidak hanya menghitung kesetaraan nilai suara, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek sesuai tujuh prinsip penataan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto
Menutup kegiatan, Dwi Endah menyampaikan analogi menarik bahwa Dapil adalah “lapangan permainan” dalam Pemilu. Jika lapangan tidak rata, maka pertandingan tidak akan berjalan adil dan lancar. Karena itu, penataan Dapil harus berpijak pada kepentingan masyarakat.
Choirul Umam menegaskan kembali komitmen KPU untuk melaksanakan penataan Dapil sesuai kaidah hukum dan prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Ngawi dalam forum ini menunjukkan komitmen memperkuat fungsi kehumasan dan pengelolaan data informasi, sekaligus memastikan pengawasan yang adaptif terhadap dinamika regulasi kepemiluan. Melalui Cangkrukan Demokrasi, sinergi pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu diharapkan semakin kokoh demi terwujudnya demokrasi yang substantif dan berintegritas di Jawa Timur.