Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar

Bawaslu Kabupaten Ngawi pada tahapan kampanye Pilkada 2020 ini terus melakukan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari pasangan calon Pilkada 2020. Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Ngawi masih ditemukan banyak APK yang dipasang tidak sesuai atauran atau Sesuai ketentuan, setelah dilakukan kajian kemudian direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Ngawi untuk ditindaklanjuti sesua peraturan perundang-undangan. “ Bawaslu Ngawi rekomendasikan  kepada KPU Ngawi terkait dengan APK yang melanggar, setelah diinventarisir dan dilakukan kajian APK yang tersebar di beberapa kecamatan se Kabupaten Ngawi” kata Yusron Habibi , Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ngawi kemarin (23/11). “APK yang direkomendasikan adalah APK yang tidak sesuai ketentuan seperti yang telah diatur dalam PKPU terkait ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK , Hari ini (24/11) kita tertibkan bersama jajaran Satpol PP ditingkat kecamatan, Polsek sekitar dan Perwakilan dari Koramil. Ada beberapa titik wilayah dikecamatan untuk ditindaklanjuti panwascam. Sedangkan jumlah penertiban APK Melanggar  kuranglebih 30 an", tambah yusorn “Jajaran Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap BK dan APK pada Pilkada 2020 ini untuk memastikan semuanya sesuai peraturan”, Pungkas  Yusron. Humas Bawaslu Ngawi
Tag
Publikasi