BAWASLU NGAWI TEMUKAN RIBUAN PELANGGARAN TAHAPAN COKLIT
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi. Tahapan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) Data Pemilih tanggal 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020 sudah berakhir kemarin, dari hasil Pengawasan yang dilakukan Bawaslu berserta jajaran ad hoc menemukan beberapa temuan dilapangan berdasar tiap TPS.
Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto Selaku Koordiv Pengawasan mengatakan “Tahapan Coklit di Pilkada 2020 Kabupaten Ngawi sudah berahir kemarin 13 Agustus 2020, Kami beserta Jajaran Pengawas Ad Hoc Se Kabupaten Ngawi menemukan ribuan pelanggaran bersifat administratif di 19 Kecamatan”.
Pengawasan Coklit serentak secara audit sudah kita laksanakan seperti door to door mengawasi jalanya coklit, di Jajaran Pengawas kita tekankan data by TPS masing masing wilayahnya, Pelanggaran Administratif yang kita temukan diantaranya Formulir AA2 KWK Tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada 2020, Formulir AA2 KWK yang belum ditanda tangani PPDP, PPDP menempel AA2 KWK di rumah yang kosong, Kesalahan Penulisan Pemilih di Formulir AA2 KWK dengan AA1 KWK Pemilih dan banyak lainya serta ada salah satu rumah belum dicoklit hingga berakhirnya tahapan Coklit”.
Bawaslu Ngawi terhadap Temuan tersebut sudah menindaklanjuti dengan Surat yang ditujukan Kepada KPU Ngawi dan Jajarannya, untuk segera menindaklanjuti.
Tag
Publikasi