Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NGAWI RAPAT KOORDINASI DAN TANDA TANGANI NOTA KESEPAKATAN GAKKUMDU

Ngawi, Bawaslu Kab. Ngawi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi bersama Kepolisian Resort Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi menandatangani Nota Kesepakatan dalam Sentra Gakkumdu (09/3/2020) Berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Repuplik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan terbentuknya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ngawi yang bersinergis. Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Ngawi , mengatakan “meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk bersama – sama evalusi Indeks Kerawanan Pada Pilkada tahun lalu dalam Pilkada tahun 2020, dalam Gakkumdu diantara kinerjanya  ada berupa fungsi Pencegahan”, disampaikan Pada Pembukaan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Ngawi (09/03/2020) Kapolres Ngawi Dicky Ario Yustisianto mengatakan “bahwa di wilayah Kabupaten Ngawi sampai saat ini relatif kondusif, Polres akan bekerjasama dengan pihak lain termasuk adanya Sentra Gakkumdu yang sangat membantu, dikarenakan proses penanganan pelanggaran pemilihan waktunya sangat terbatas”,. Kejaksaan Negeri Ngawi Ali Sunhaji menambahkan terlaksanya Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerjasama bersama ini diharapkan mampu bekerja dengan cepat dan tepat dalam menanganani setiap permasalahan pelanggaran pemilu. Dengan adanya fungsi tambahan yaitu pencegahan dalam gakkumdu maka diharpakan adanya peningkatan intensitas pertemuan dari anggota Gakkumdu terutama oleh penyidik.
Tag
Publikasi