TINGKATKAN KAPASITAS PANWASLU KELURAHAN ATAU DESA, BAWASLU NGAWI ADAKAN BIMBINGAN TEKNIS
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Dalam rangka peningkatan kapasitas panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Bawaslu Kabupaten Ngawi adakan kegiatan Bimbingan teknis (BIMTEK) bagi Panwaslu Kelurahan/Desa yang diselenggarakan di Notosuman Convention Hall Ngawi (08/06/2023).
Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi dan di ikuti oleh 217 Panwaslu Kelurahan/desa se-Kabupaten Ngawi.
Yusron Habibi pada sambutannya mengatakan, kita ketahui bahwa tahapan Pemilihan umum tahun 2024 sudah berjalan mulai tahun 2022 kemarin, Pemilu dibulan februari 2024 tinggal beberapa bulan lagi, sehingga PKD dituntut untuk selalu dalam keadaan sehat, sigap dan selalu menyesuaikan dengan keadaan yang ada.
Yusron menambahkan, pada kesempatan ini, Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas terkait dengan pemilihan umum, diharapkan teman teman PKD untuk mengikuti secara dengan seksama dan memahami materi materi yang di sampaikan oleh pemateri terkait kepemiluan. Kemudian, dengan berjalannya PKD di kelurahan/Desa pasti sudah banyak yang dilakukan oleh PKD termasuk koordinasi dengan tingkat kecamatan serta menjalin hubungan baik dengan semua pihak.
Setelah pembukaan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Yusron Habibi, Imam Munasir, Wiwin Pristiwiana, Syaifudin dan Chairul Anam.
Pada Materi Yusron Habibi menjelaskan tentang Tupoksi Pengawas Kelurahan/desa dan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.
Materi kedua di isi oleh imam munasir selaku koordinator divisi SDMO dan diklat Bawaslu Kabupaten Ngawi. Di jelaskan tentang Kode Etik Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau desa, bahwa tujuan kode etik adalah menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu.
Materi ketiga tentang penanganan pelanggaran pemilu disampaikan oleh Wiwin Pristiwiana Koordinator Divisi Penangananan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten ngawi, bahwa penanganan pelanggaran pemilu di atur sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan.
Chairul anam Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada materinya menjelaskan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta jenis jenis sengketa proses Pemilu.
Materi terakhir diisi oleh syaifudin koordinator divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas menjelaskan tentang strategi pengawasan pasca DPSHP Akhir menuju DPT. Pengawasan yang harus focus pada pengawasan perbaikan data pemilih, potensi pemilih baru dan pencoretan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.