TAHAPAN VERMIN PERBAIKAN KESATU, BAWASLU KABUPATEN NGAWI ADAKAN RAPAT KOORDINASI INTERNAL TIMFAS
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kesatu pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan umum tahun 2024 sudah dimulai sejak tanggal 23 Januari 2023. Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten ngawi menggelar Rapat Koordinasi internal pada hari Kamis (26/1/2023) di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Chairul Anam yang juga sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah. Ikut hadir pada kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Yusron Habibi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Ngawi Syaifudin serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi dalam sambutannya, kami sudah membentuk (TIMFAS) Tim Fasilitasi dalam tahapan pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah dan tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka penguatan kapasitas SDM dalam mengawasi verifikasi administrasi dan faktual pencalonan DPD.
Tahapan vermin perbaikan kesatu ini akan berlangsung dari tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2023. Apabila sudah selesai diverifikasi di lanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual untuk pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon anggota DPD, Tambah Yusron.
Chairul Anam sebagai PJ Tim Fasilitasi berharap seluruh jajaran staf agar memahami dasar hukum terkait PKPU 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan DPD, tata cara pengisian AKP sehingga tugas pengawasan pada tahapan ini bisa berjalan maksimal. Melalui kegiatan ini diharapkan jajaran Timfas bisa memastikan dalam pengawasan kepada Tim Verifikasi KPU bisa sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Tambah Anam.