Sharing Pengalaman Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Ikuti Reboan Bawaslu Jatim
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Reboan (Rembuk Online Bawaslu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 11 Maret 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi jajaran Bawaslu untuk berbagi pengalaman dan memperkuat pemahaman terkait penanganan sengketa proses pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan sesi berbagi pengalaman bertajuk “Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024: Studi Kasus Sengketa Paslon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember dan KPU Kabupaten Sikka.”
Materi pertama disampaikan oleh Yohanes Ariski, Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka dan materi kedua disampaikan oleh Ummul Mu’minat, Anggota Bawaslu Kabupaten Jember.
Forum Reboan juga diwarnai diskusi aktif dari berbagai daerah. Dalam diskusi tersebut menyoroti penggunaan Surat Edaran (SE) sebagai dasar objek sengketa, yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum setingkat peraturan perundang-undangan. Mereka mengusulkan agar ketentuan tersebut diperkuat dalam Perbawaslu. Selain itu juga dibahas mengenai Aplikasi SILON yang sering ada masalah.
Sebagai penutup, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa Berbagai kendala tersebut telah dihimpun oleh Bawaslu dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk perbaikan regulasi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi mendapatkan banyak pembelajaran berharga mengenai dinamika penanganan sengketa proses, khususnya terkait pencalonan perseorangan. Pengalaman dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Sikka menjadi referensi penting untuk memperkuat kesiapan pengawasan serta menjaga prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada.