Lompat ke isi utama

Berita

Perdalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu melalui Diskusi “Kamis Manis” Volume II

Perdalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu melalui Diskusi “Kamis Manis” Volume II

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan diskusi bertajuk “Kamis Manis” Volume II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 7 Mei 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema refleksi penanganan tindak pidana pemilu sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Diskusi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, jajaran Koordinator dan staf Sekretariat Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta peserta dari berbagai daerah.

Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Indra Purnomo Kusuma Hasyim. Dalam laporannya dijelaskan bahwa “Kamis Manis” Volume II menjadi forum evaluasi dan refleksi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain menjadi ruang berbagi pengalaman dan strategi antar Bawaslu Kabupaten/Kota, forum ini juga diharapkan mampu menyamakan persepsi serta memperkuat harmonisasi pola penanganan pelanggaran di seluruh daerah.

Sambutan sekaligus arahan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris. Dalam arahannya, Anwar Noris menegaskan bahwa tema diskusi kali ini berfokus pada refleksi penanganan tindak pidana pemilu yang menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan pemilu.

Ia menekankan pentingnya forum diskusi sebagai media pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran, khususnya dalam membangun koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu. Menurutnya, sinergi antar unsur penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan penanganan tindak pidana pemilu yang efektif dan profesional.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah tantangan yang kerap dihadapi dalam penanganan tindak pidana pemilu, mulai dari keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam menghadirkan pihak terlapor, perbedaan pandangan antar unsur penegak hukum, hingga pentingnya strategi komunikasi dan koordinasi dalam proses klarifikasi maupun pembahasan perkara.

Melalui diskusi ini, seluruh peserta didorong untuk aktif mengikuti jalannya pembahasan agar dapat memperoleh pembelajaran yang bermanfaat bagi penguatan penanganan pelanggaran di daerah masing-masing. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas pengalaman penanganan tindak pidana pemilu, dinamika koordinasi dalam Sentra Gakkumdu, strategi pembuktian perkara, serta evaluasi pola penanganan kasus di berbagai daerah.

Secara umum, kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme. Melalui forum “Kamis Manis” Volume II, diharapkan soliditas dan kapasitas jajaran pengawas pemilu semakin kuat dalam menghadapi tantangan penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu pada masa mendatang.