Bawaslu Ngawi Ikuti DHS Seri #5, Perkuat Pemahaman Layanan Advokasi Hukum
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Zoom Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #5 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Inovasi Layanan Advokasi Hukum”.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits.
Dalam sambutannya, A. Warits menyampaikan bahwa Diskusi Hukum Selasa merupakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat referensi, kapasitas, dan pemahaman jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa layanan advokasi hukum tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan individu, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kelembagaan bagi Bawaslu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul akibat pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu.
Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia serta konsolidasi demokrasi di tengah masa non-tahapan pemilu melalui berbagai kegiatan literasi politik dan demokrasi yang melibatkan masyarakat luas.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan pengantar diskusi. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pada tahun sebelumnya kegiatan Diskusi Hukum Selasa hanya bersifat internal, namun pada tahun ini mulai dibuka untuk masyarakat umum agar menjadi ruang publik dalam bertukar gagasan, aspirasi, serta masukan terkait kepemiluan dan demokrasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur selama triwulan pertama tahun 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk inovasi dan kreativitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memperluas jangkauan pendidikan demokrasi kepada masyarakat secara non-budgeter.
Dalam forum tersebut turut dijelaskan pentingnya layanan advokasi hukum bagi penyelenggara pemilu, khususnya pada masa pasca pemilu (post election). Berbagai dampak lanjutan hukum seperti laporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, pengawasan pengelolaan dana hibah oleh aparat penegak hukum, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi tantangan yang perlu dihadapi dengan penguatan layanan advokasi hukum.
Keberadaan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan bantuan hukum kepada jajaran Bawaslu yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban, dan kewenangannya.
Selanjutnya dilakukan diskusi dengan pembahasan berbagai aspek layanan advokasi hukum mulai dari landasan hukum, struktur layanan, kendala dan solusi, hingga studi kasus dan persoalan kekosongan norma dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.
Secara umum, kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri #5 berlangsung interaktif dan penuh antusiasme dari peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu semakin memahami mekanisme layanan advokasi hukum, memperkuat perlindungan kelembagaan, serta meningkatkan konsolidasi demokrasi dan literasi hukum di lingkungan pengawas pemilu.