Pendaftaran PPK di buka, Bawaslu Ngawi buka Posko Pengaduan Rekrutmen PPK di 19 Kecamatan Se Kabupaten Ngawi
|
Ngawi, Bawaslu Ngawi. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Ngawi dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran, pada tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020,Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto membuat instruksi kepada Panwas di 19 Kecamatan Se Kabupaten Ngawi untuk membuat Posko Pengaduan, (15/01/20).
Abjudin menjelaskan “ Kami sudah membuat surat himbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi agar melaksanakan proses rekrutmen PPK sesuai dengan ketentuan regulasi atau peraturan perundang-undangan serta peraturan lainya yang berlaku, dimaksudkan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK”,.
“ Kami menjalankan amanah Undang – Undang (UU) Pilkada seperti yang dijelaskan di Pasal 30 huruf a ayat (1) “a.Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi : 1. Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor : SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Pengawasan Pembentukan PPK,PPS dan KPPS dalam Pilkada tahun 2020“. Jelas Abjudin.
Lebih lanjut mengenai keberadaan Posko Pengaduan rekrutmen PPK di 19 Kecamatan berfungsi atau digunakan untuk memudahkan bagi masyarakat yang akan membuat pengaduan, sanggahan atau keberatan terhadap tahapan rekrutmen PPK sesuai dengan wilayahnya.
Tag
Publikasi