Lagi-lagi, Masih Ada Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Melanggar Ketentuan!!
|
Lagi-lagi, Masih Ada Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Melanggar Ketentuan!!
Bawaslu Kabupaten Ngawi mendampingi Panwaslu Kecamatan Ngawi dan Kecamatan Bringin bersama Trantib, Polsek dan Koramil masing-masing kecamatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan pada Rabu (06/03/2019).
Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak memilih peserta pemilu tertentu (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 PKPU 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu).
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 161/HK.03.1/Kpt/3521/KPU-Kab/IX/2018 tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Ngawi, disebutkan Alat Peraga tidak boleh dipasang menempel di pohon penghijauan, melintang di jalan dan di gapura.
“Sebelum pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Kecamatan Bringin dan Ngawi sudah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik partai politik peserta Pemilu 2019 yang memasang APK tidak sesuai ketentuan”. Kata Abjudin Widiyas Nursanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi. “Namun mendasar SE 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2019 dalam waktu 1x24 jam sejak surat peringatan disampaikan masih ada yang menghiraukan peringatan tersebut, maka hari ini Bawaslu dan jajaran Panwaslu di Kecamatan Bringin dan Ngawi bersama dengan Trantib, Polsek dan Koramil melakukan Penertiban APK dan BK yang melanggar.” Lanjutnya.
Saat mendampingi penertiban di wilayah Kecamatan Bringin, Abjudin mengapresiasi penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan yang mana dalam penertiban kali ini semua ikut ambil bagian. (Imm)
Tag
Publikasi