JAGA HAK PILIH : BAWASLU KABUPATEN NGAWI GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA JAJARAN PANWASCAM
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Jelang Tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Kabupaten Ngawi gelar pemantapan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan yang bertemakan "Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024 (22/06/2024)
Kegiatan di gelar di kantor Bawaslu Kabupaten Ngawi dengan mengundang Ketua, Koordinator divisi pencegahan parmas Humas serta staf yang membidangi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah guna memantapkan persiapan pengawasan Coklit yang akan segera mulai. Diharapkan panwaslu kecamatan memahami apa saja yang menjadi fokus pengawasan dalam mengawasi petugas pencocokan dan penelitian data pemilih(Pantarlih) . Demi menjaga hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih di kabupaten ngawi.
Kegiatan di buka oleh Yohanes Pradana sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi uang dalam arahannya menyampaikan "harapan saya teman- teman panwaslu kecamatan dalam melakukan pengawasan harus tetap memegang prinsip-prinsip pengawasan , melakukan pengawasan melekat pada Pantarlih serta tidak lupa setiap melakukan pengawasam membuat form a sebagai bentuk bukti bahwa kita telah melakukan pengawasan , tidak lupa mendokumentasikan pengawasan dikarenakan dokumentasi adalah bukti yang kongkrit yang dapat menjadi arsip pengawasan. Tidak lupa di harapkan untuk staf panwaslu kecamatan ikut serta mendukung secara maksimal dalam kerja-kerja pengawasan" Jelasnya.
Anita setia mega putri selalu koordinator divisi pencegahan parmas Humas menambahkan "Kita harus fokus padaa tugas seperti contoh Pantarlih tidak melimpahkan pelaksanaan Coklit kepada orang lain, Pantarlih melaksanakan Coklit dari rumah ke rumah, Pantarlih memakai atribut/tanda pengenal dan perlengkapan kerja Pantarlih, Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data pada Daftar Pemilih. Dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap, maka Pantarlih melengkapi atau memperbaiki data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih serta dalam hal Pemilih menyandang Disabilitas, Pantarlih menuliskan jenis Disabilitas berdasarkan kondisi Pemilih, Pantarlih mencatat status kepemilikan KTP-el secara akurat berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih, Pantarlih Pantarlih mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih dari Daftar Pemilih, Pantarlih mencatat Pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar pada Daftar Pemilih ke dalam Daftar Potensial Pemilih dan Pantarlih menempel stiker pada rumah yang sudah tercoklit" Tegas nya.