Diskusi Hukum Bawaslu Jatim, Perkuat Pemahaman Postur Penyelenggara Pemilu
|
Ngawi, Bawaslu kabupaten ngawi – Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa bertajuk “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Diskusi ini menjadi ruang sharing dan pertukaran gagasan dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai postur dan peran penyelenggara Pemilu secara komprehensif, sehingga dapat menjadi ilmu dan pengalaman yang bermanfaat bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur.
Dalam pengantarnya, Dewita Hayu Shinta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya arahan dari Bawaslu RI terkait konsolidasi demokrasi serta pentingnya konsolidasi baik ineternal maupun eksternal. Ia juga mengingatkan jajaran untuk menjaga komunikasi dan koordinasi kelembagaan, termasuk penegasan setiap rencana kegiatan harus dikemas secara sistematis dalam bentuk laporan.
Diskusi menghadirkan narasumber dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota, yaitu Siti Mudawiyah (Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang), Zekkiuddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo), dan Putut Gunawarman (Anggota Bawaslu Kota Probolinggo).
Materi diskusi mengulas secara mendalam postur penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam pelaksanaannya, KPU dan Bawaslu menjadi aktor utama di lapangan dengan kedudukan sejajar namun fungsi yang berbeda.
KPU diposisikan sebagai pelaksana teknis tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan, penyusunan regulasi teknis, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan hasil Pemilu. Sementara itu, Bawaslu memiliki postur sebagai lembaga pengawas yang menekankan fungsi kontrol, pencegahan, dan penindakan pelanggaran, termasuk dalam menjaga keadilan pemilu dan integritas proses demokrasi.
Hubungan antara KPU dan Bawaslu dipahami sebagai relasi saling mengimbangi, di mana KPU menjalankan tahapan dan teknis Pemilu, sedangkan Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, bersih, dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi hukum ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi diharapkan semakin memperkuat kapasitas kelembagaan serta pemahaman peran strategis pengawasan Pemilu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Ngawi.