Chairul Anam : Penegakan Hukum Pemilu di Tengah Pandemi
|
Ngawi, Bawaslu Kab Ngawi : Tahapan Lanjutan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 kembali dilanjutkan. Hal ini setelah keluarnya Perpu 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diterbitkan tanggal 4 Mei 2020 yang mana didalamnya mengatur tiga pasal penting agar Pilkada bisa dilanjutkan yaitu Pasal 120 ayat 1 menambah kondisi penundaan secara menyeluruh di lebih dari satu daerah yang melaksanakan pilkada juga mengatur sebab penundaan baru yaitu bencana non alam pandemi covid-19. Kemudian di dalam Perpu juga disisipkan pasal 122 A yang mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan yaitu terkait Penundaan 4 tahapan pilkada yaitu pelantikan PPS, Verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Pemutakhiran data pemilih. Dan terakhir yang diatur dalam Perpu 2 tahun 2020 Pasal 201 mengatur waktu pemungutan suara ditunda untuk dilaksanakan bulan Desember 2020 dengan catatan status bencana nasional covid-19 telah berakhir.
Apabila tidak memungkinkan maka akan ditunda kembali serta dilakukan penjadwalan ulang. Selain hal itu juga mendasar atas hasil Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI serta Perwakilan dari pemerintah yang digelar tanggal 27 Mei 2020 yang menetapkan beberapa poin penting diantaranya Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, tahapan lanjutan dimulai lagi tanggal 15 Juni 2020 dengan berpegangan pada protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kordiv Hukum Bawaslu Ngawi Chairul Anam.
Pada kegiatan supervisi dan pembinaan kepada anggota Panwaslu Kecamatan Karangjati beserta seluruh jajaran stafnya hari Selasa, 16 Juni 2020 di Kantor Panwaslu Kecamatan. Selain materi terkait Perpu 02 Tahun 2020 juga disampaikan Tahapan-tahapan pemilukada yang akan dilanjutkan kembali mulai dari pengaktifan kembali jajaran penyelenggara adhoc baik panwascam, panwaslu desa/kelurahan, PPK dan PPS.
Verifikasi dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, kampanye dan tahapan – tahapan lainnya. Yang tidak kalah penting ditekankan oleh Kordiv Hukum Bawaslu ngawi bahwa tahapan ini bisa dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid-19. Oleh karenanya dihimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memberi contoh dan tetap berpegangan pada protokol tersebut dalam setiap kegiatan pengawasan pilkada seperti selalu memakai masker, cuci tangan dan membawa handsanitizer. Kegiatan supervisi dan pembinaan seperti ini akan dilakukan di setiap kecamatan. Hal ini disebabkan untuk meminimalisir pertemuan yang melibatkan orang banyak.
Tag
Publikasi