Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Menerima Berkas Calon Pemantau Pemilu

Senin, 25 Februari 2019 Bawaslu Ngawi kedatangan Lembaga Aliansi Indonesia yang akan mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau pemilu di wilayah Kabupaten Ngawi. Subandi (pengurus LAI) dan rombongan mengatakan dalam rangka ikut menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum dikabupaten Ngawi LAI siap menjadi lembaga pemantau pemilu. Imam Munasir, anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi Kordiv SDM dan Organisasi “ untuk menjadi pemantau pemilu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya (Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bagian kedua persyaratan dan tata cara menjadi pemantau pemilu pasal 436)”. Pendaftaran untuk menjadi pemantau pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara (Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 5). Pelaksanaan Pemilihan Umum dapat dipantau oleh Pemantau Pemilu mendasar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab XVI Pemantauan Pemilu bagian kesatu Pemantau Pemilu. Pemantau pemilu meliputi : 1. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada peemerintah atau pemerintah daerah; 2. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; 3. Lembaga pemilihan luar negeri dan 4. Perwakilan negara sahabat di Indonesia. (Im)
Tag
Publikasi