Bawaslu Ngawi Kenalkan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Siswa PKL SMK Negeri 1 Ngawi
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - 22 Oktober 2025 — Dalam upaya menumbuhkan pemahaman generasi muda terhadap proses demokrasi dan pentingnya pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Ngawi melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengenalkan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Ngawi.
Dalam penyampaian materinya, Yusron Habibi menjelaskan bahwa di dalam struktur Bawaslu terdapat empat divisi utama, yaitu Divisi SDMO Diklat, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hukum dan Sengketa, serta Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. Keempat divisi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi di tingkat daerah.
Yusron menegaskan bahwa Bawaslu selalu mengedepankan langkah pencegahan sebelum penindakan. Menurutnya, tidak semua kasus dapat langsung diproses karena ada tahapan dan aturan hukum yang harus diikuti, terutama yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilu.
“Dalam menangani pelanggaran, kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Untuk kasus tindak pidana pemilu, Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ngawi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penanganan pelanggaran pemilu terbagi dalam empat jenis utama, yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.
Selain teori, para siswa juga mendapatkan pembelajaran teknis tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran dilakukan di Bawaslu, mulai dari tahap penerimaan laporan, klarifikasi, hingga rekomendasi hasil penanganan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran politik dan pemahaman hukum pemilu di kalangan pelajar, serta memperkenalkan peran strategis Bawaslu dalam menjaga demokrasi di tingkat lokal.
“Kami ingin adik-adik pelajar memahami bahwa demokrasi bukan hanya tentang memilih, tetapi juga tentang bagaimana mengawasi agar prosesnya tetap jujur dan adil,” tutup Yusron Habib.