Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Awasi Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pilkada 2020

Mendasar Pengumuman KPU Ngawi Nomor : 06.01/PP.04.2-Pu/3521/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, terkait hal tersebut Bawaslu Ngawi dampingi Penuh rekrutmen Calon anggota PPK , (19/01/2020). Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Ngawi mengatakan “rekrutmen PPK Pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )  Tahun 2020 kita mengawasi dan Mencegah Potensi – Potensi Kerawanan dalam Pembentukan PPK berdasar dari PKPU Nomor 36 Tahun 2018 seperti ; a. Berusia Kurang dari 17 Tahun b. Berpendidikan dibawah SMA atau Sederajat, c. Tidak berdomisili diwilayah kerja PPK, d. Pernah diberi sanksi oleh KPU atau DKPP, e. Anggota Parpol dan telah berhenti tetapi belum mencapai 5 tahun , f. Anggota tim kampanye namun telah berhenti tetapi belum mencapai 5 tahun , g. Pernah menjabat PPK selama 2 kali periode berturut-turut h. Pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu”. “Kita mengawasi rekrutmen PPK sesuai amanah Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 30 huruf a ayat (1). ’’ Tegas Abjudin.
Tag
Publikasi