Bawaslu Kabupaten Ngawi Pastikan Warga Negara Asing Tak Punya Hak Pilih dalam Pemilu 2019
|
Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mendapatkan data pengeluaran KTP elektronik oleh dinas tersebut bagi warga Negara asing, Senin (04/03/2019).
“Koordinasi ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi untuk memastikan agar Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik tersebut tidak ikut serta memberikan suara pada Pemilu Tahun 2019, April nanti” Ungkap Budi Sunariyanto, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Dikatakan pihak Dispenduk Capil Kabupaten Ngawi, pemberian identitas kepada Warga Negara Asing ini dimaksud agar selama hidup dan tinggal di Indonesia dapat menggunakan layana seperti transportasi, perbankan dan kesehatan. Namun Warga Negara Asing tidak memiliki hak politik. Pihak Dispenduk Capil menerangkan, pelayanan kepada Warga Negara Asing berdasarkan amanat Undang-Undang baik warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia asalkan syarat dan ketentuan dipenuhi.
Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak pilih pada Pemilu serentak 2019 meski memiliki KTP elektronik. Kepemilikan KTP elektronik juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP elektronik tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.
Setelah mendapatkan data By name By addres 5 orang Warga Negara Asing yang memiliki KTP elektronik tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Ngawi untuk memastikan WNA tersebut tidak masuk dalam DPT dan Tidak memiliki Hak Pilih dalam Pemilan Umum Tahun 2019. (Erv)
Tag
Publikasi