Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ngawi Pastikan Pemusnahan KTP-El Rusak/Invalid

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memastikan pemusnahan KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Jumat (21/12/2018). Acara tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi dan dihadiri oleh Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Ngawi. “Pemusnahan KTP-el/invalid ini menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid” Kata Budi Sunariyanto, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Ngawi. “Terlebih lagi pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah berjalan, pemusnahan ini juga merupakan antisipasi terhadap adanya pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.” Lanjutnya. Jumlah KTP-el rusak/invalid yang dimusnahkan pada Hari Jumat Tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 1.456 lembar. Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Hari Senin Tanggal 17 Desember 2018 sudah memusnahkan sebanyak 16.835 lembar. KTP yang rusak ini bukan karena KTP yang terbelah atau gambar fotonya yang tidak terlihat saja, tetapi juga ganti status (belum kawin menjadi sudah kawin), pindah domisili, kartu yang tidak bisa diisi data chip, dan KTP yang sudah tidak layak untuk dipakai.
Tag
Publikasi