Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN NGAWI GELAR RAKOR FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU TAHUN 2024

Ngawi,Bawaslu Kabupaten Ngawi - Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi mengatakan Sengketa Proses Pemilu merupakan Kewenangan khusus yang diberikan kepada Bawaslu, Sengketa Proses Pemilu Terjadi Karena dikeluarkanya Produk Hukum dari KPU berupa Surat Keputusan Maupun Berita Acara itu merupakan Objek Sengketa Proses Pemilu.

"Sengketa Proses Pemilu ruang lingkupnya bisa antar peserta pemilu dan Peserta Pemilu dengan KPU, Kewengan kami sesuai wilayah cakupan kabupaten, perihal ini Sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu " Kata Yusron Habibi Ketua Bawaslu Ngawi dalam sambutanya Pada Acara Rapat Kordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan, Kamis (8/12/2022) di Kurnia Convention Hall Ngawi.

Narasumber Pertama Sri Sugeng Pujiatmiko Menjelaskan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dituntut profesional dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu, meskipun Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan, tetapi merupakan “quasi yudisial”.

"Kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu RI, khususnya terkait verifikasi parpol peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR dan penetapan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden. Kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi berkaitan dengan penetapan DCT anggota DPD dan DPRD Provinsi. Kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu Kab/Kota berkaitan dengan penetapan DCT anggota DPRD Kab/Kota", Ungkap Sri Sugeng Advokat Law Firm Sidoarjo.

Narasumber kedua Abdillah Halim Menambahkan " Konteks Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam melakukan Putusan atau sebelum terjadinya Putusan ada Tahap Proses Mediasi dan Adjudikasi".

"Tahapan pemilu yang berpotensi memunculkan sengketa proses pemilu adalah tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Sengketa proses pemilu ini memiliki dua tempat penyelesaian. Pertama, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Bawaslu. Kedua, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara". Terang Abdilah Halim Yang merupakan Dosen IAI Ngawi dan Advokat HSA Law Ngawi.

Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Ngawi dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Ngawi serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi, dengan Narasumber Sri Sugeng Pujiatmiko dan Abdilah Halim dan dipandu oleh Chairul Anam Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngawi.

Tag
Publikasi