Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ngawi Gelar Diskusi Internal Bahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Ngawi Gelar Diskusi Internal Bahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menggelar diskusi internal membahas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh jajaran sekretariat serta unsur pimpinan pada Hari Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam diskusi tersebut, dibahas secara mendalam mengenai mekanisme penyelesaian kerugian negara yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara, termasuk prosedur administratif, tahapan pemeriksaan, hingga tindak lanjut penetapan ganti kerugian.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, (Ageng Pristiwasakti), dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru ini agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Bawaslu tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.

“Peraturan ini menjadi pedoman penting agar setiap aparatur di lingkungan Bawaslu memahami batas tanggung jawabnya, serta langkah yang harus ditempuh bila terjadi kerugian negara. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan keuangan Bawaslu tetap tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ageng Pristiwasakti.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus memperkuat integritas kelembagaan dan tata kelola keuangan yang bersih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bawaslu yang profesional dan berintegritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas pengawasan pemilu maupun administrasi kelembagaan.