Bawaslu Kabupaten Ngawi Awasi Klarifikasi Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Ngawi
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan klarifikasi pemenuhan persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Gerindra hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 November 2025, bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Ngawi.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Ngawi untuk memastikan seluruh tahapan klarifikasi PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Kegiatan klarifikasi dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi selaku penyelenggara teknis, pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Ngawi, serta calon PAW yang bersangkutan. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses klarifikasi berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun calon Pengganti Antar Waktu yang diklarifikasi adalah Sukarmin, yang pada Pemilu Tahun 2024 memperoleh 561 suara sah dan menempati peringkat kedua perolehan suara Partai Gerindra di daerah pemilihan terkait. Klarifikasi meliputi pemeriksaan dan pencocokan dokumen administrasi, keabsahan identitas, serta kesesuaian data perolehan suara calon.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Ngawi mencermati secara saksama seluruh proses klarifikasi guna memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur, serta seluruh persyaratan calon PAW telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga merupakan wujud fungsi Bawaslu dalam mengawal proses PAW Anggota DPRD agar berjalan objektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ngawi agar terlaksana secara tertib, transparan, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.