Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Gelar Diskusi Yuridis-Emperis Terkait PSU Magetan Berdasarkan Putusan MK

Bawaslu Jawa Tengah Gelar Diskusi Yuridis-Emperis Terkait PSU Magetan Berdasarkan Putusan MK

Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi bertajuk "Selasa Menyapa: Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025". Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jawa Tengah sebagai pemantik diskusi, serta Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Jawa Timur sebagai narasumber utama.10/06/2025.

Diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Timur Koordinator Divisi Hukum beserta staf Divisi Hukum. Kegiatan ini menjadi ruang kajian kritis atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusan tersebut, MK:

Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Memerintahkan PSU di empat TPS: TPS 001 Nguri, TPS 001 dan TPS 004 Kinandang, serta TPS 009 Selotinatah; Menetapkan bahwa PSU dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan; Menyatakan tidak boleh ada kampanye dan tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.

Sesi diskusi juga menyinggung dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Pak Ramzi, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pleno Gakkumdu (Bawaslu Magetan, Kepolisian, dan Kejaksaan), tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana kampanye.

Tujuan Diskusi daring ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Jawa Tengah dalam membangun pemahaman mendalam terhadap aspek yuridis dan empiris pelaksanaan pemilu, serta mendorong profesionalisme pengawasan berbasis hukum dan fakta lapangan.