Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan pengawasan terhadap rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ngawi di Hotel Sukowati, (Senin, 18 Februari 2019). Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Ngawi beserta PPK se Kabupaten Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi, Kapolres Ngawi, Komandan Kodim 0805 Ngawi, Kepala Lapas Kabupaten Ngawi, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi. Jumlah Pemilih Masuk (DPTb) di Kabupaten Ngawi berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sejumlah 3.618 pemilih, yang terdiri dari 313 pemilih Laki-Laki dan 3.305 Pemilih perempuan. Sedangkan Pemilih Keluar sejumlah 532 pemilih, yang terdiri dari 267 pemilih laki-laki dan 265 pemilih perempuan. “Penyusunan dan Rekap DPTb ini sudah sesuai dengan tahapan dan jadwal, dimana penyusunan rekap ini harus dilakukan paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara” Kata Imam Munasir, Kordiv Organisasi dan SDM yang juga Wakil Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi. Apabila setelah H-60 sebelum hari pemungutan suara masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapt dilakukan porses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari Pemungutan Suara. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih: 1. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; 2. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah Kabupaten/Kota lain dalam satu daerah provinsi; 3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara; 4. Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan dapilnya, dan/atau; 5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya.
Tag
Publikasi