APK DAN BK MELANGGAR SEGERA KITA TINDAKLANJUTI
|
Ngawi,BawasluKabupatenNgawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi adakan Rapat Koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diKantor Bawaslu Kabupaten Ngawi 05/10/2020.
Rapat koordinasi diikuti oleh Pokja Pengawasan Tahapan Kampanye dan Penertiban APK, KPU Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini membahas tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar ketentuan Undang-undang dan PKPU.
Abjudin widiyas Nursanto selaku ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi mengatakan “dalam melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait terutama dengan KPU Kabupaten Ngawi dan anggota Pokja serta langkah apa saja yang akan dilakukan sebagai pemahaman bersama.
Yusron Habibi Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ngawi dan juga sebagai ketua Pokja menambahkan terkait pengawasan penertiban APK dari beberapa Kecamatan ada 11 Kecamatan yang melaporkan adanya APK dan BK yang melanggar pemasangannya.
Dari KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan, saat ini KPU Kabupaten Ngawi sudah memberikan APK kepada Paslon serta aturan yang ada di SK KPU Ngawi terkait pemasangan APK termasuk didalamnya tentang Larangan APK yang melintang di Jalan.
Kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup menegaskan terkait larangan memasang APK yang di paku di pohon, Taman dan Pot Bunga. Sedangkan jika pemasangan APK dengan tali di Pohon masih diperbolehkan.
Terkait tindak lanjut penanganannya sesuai PKPU 11 tahun 2020 dan perbawaslu 8 tahun 2020 bahwa pelanggaran pemasangan APK dan BK itu termasuk pelanggaran administrasi yang penerusan rekomendasinya ke KPU dan KPU nanti akan memberikan surat peringatan untuk menertibkan ke Tim paslon atau partai politik/gabungan partai politik dan jika tidak ditertibkan sendiri nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK dan BK yang tidak sesuai pemasangannya.
Tag
Publikasi