Abjudin : Pilkada 2020 Syarat dukungan calon perseorangan harus sesuai aturan yang berlaku
|
Ngawi, Bawaslu Kab. Ngawi. Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti Mengatakan “ dalam tahapan Pilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020 mendasar PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Pada tanggal 26 Oktober 2019 wajib melakukan penetapan terkait syarat dukungan pasangan calon perseorangan”.
Abjudin widiyas nursanto Ketua Bawaslu Ngawi menjelaskan, Sedangkan Syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Huruf c PKPU No 3 Tahun 2017 bahwa “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);”.
Pasal 10 Ayat (2) PKPU No 3 Tahun 2017 mengatakan “ Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan”.
Abjudin menambahkan, Jika disimulasikan mendasar PKPU maka prosentase hitung sebagai berikut ;
SE KPU RI Nomor 2096 DPT di Kabupaten Ngawi pada waktu Pemilu 2019 sebanyak 705.092 X 7,5% = 52.882, Misal jika prosentase 50% dari jumlah daerah dikabupaten maka untuk Kabupaten Ngawi mendapati 10 Kecamatan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Terangnya, PILKADA 2020 terkait syarat dukungan calon perseorangan harus sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut disampaikan pada waktu Rapat koordinasi penetapan syarat minimal dukungan calon Perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kantor KPU Ngawi pada Rabu 23/10/2019.
