Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Hukum PSU, Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 1

Perkuat Pemahaman Hukum PSU, Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 1

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 1 dengan tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024” pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Kegiatan DHS merupakan forum diskusi rutin yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai sarana berbagi pengetahuan, pengalaman, serta penguatan pemahaman hukum kepemiluan.

Kegiatan diawali dengan pengantar oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan. Dalam sambutannya, Dewita menyampaikan bahwa Diskusi Hukum Selasa menjadi ruang strategis bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperdalam pemahaman aspek hukum, prosedur, serta implikasi pelaksanaan PSU.

Menurutnya, melalui forum ini diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi dinamika dan potensi permasalahan hukum pada Pemilu selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang.

Materi pertama disampaikan oleh Moh. Rusydi Zain Z.A, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam paparannya, Rusydi menjelaskan praktik pelaksanaan PSU berdasarkan studi kasus yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Materi mencakup kronologi terjadinya pelanggaran pemungutan suara, dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan PSU, serta peran Bawaslu dalam proses penelusuran, klarifikasi, hingga penerbitan rekomendasi kepada KPU. Rusydi juga menekankan pentingnya pengawasan melekat selama pelaksanaan PSU serta evaluasi pasca-PSU sebagai langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Eko Rinda Prasetiyadi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Eko memaparkan konsep dan tahapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu, mulai dari dasar hukum PSU, alasan-alasan dilaksanakannya PSU, hingga tahapan penanganan pelanggaran dan pengawasan pelaksanaan PSU. Dalam pemaparannya, Eko juga menguraikan berbagai tantangan dan kendala yang kerap dihadapi di lapangan, serta menegaskan perlunya pengawasan ekstra terhadap daftar pemilih, distribusi logistik, dan wilayah-wilayah yang berpotensi rawan pelanggaran.

Melalui Diskusi Hukum Selasa Seri 1 ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap jajaran pengawas pemilu semakin siap, responsif, dan profesional dalam mengawal pelaksanaan Pemilu Tahun 2029, khususnya dalam penanganan dan pengawasan Pemungutan Suara Ulang agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.