Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngawi Gandeng GMNI Bedah Politik Hukum Putusan MK Nomor 135

diskusi hukum mk 135

NGAWI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menggelar Kegiatan Diskusi Hukum pada Rabu (19/08/2026). Forum ilmiah ini melibatkan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngawi serta perwakilan dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ngawi.

Diskusi rutin kali ini mengusung tema strategis “Kajian Politik Hukum Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” dengan Narasumber Anggota Bawaslu Ngawi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ageng Pristiwasakti, yang sebagai narasumber utama.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan komitmen berkelanjutan lembaga untuk merangkul civitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat sipil dalam memperkuat literasi hukum pemilu.

"Bawaslu memiliki agenda Diskusi Rutin yang pesertanya dirancang inklusif. Melalui wadah ini, kita mendiskusikan dinamika regulasi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diatur dalam Putusan MK 135 ," ujar Yohanes.

Selaku narasumber, Ageng Pristiwasakti membedah secara komprehensif pokok substansi dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merekonstruksi model keserentakan pemilu di Indonesia dengan memisahkan jadwal antara Pemilu Serentak Nasional (Pilpres, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Serentak Lokal (Pilkada dan DPRD) mulai tahun 2029, dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

secara sederhana pemisahan ini dirancang untuk memangkas beban kerja administratif penyelenggara, menekan angka suara tidak sah, serta memberikan ruang pembahas isu-isu lokal secara lebih mendalam tanpa tertutup dinamika politik nasional.

Sesi pemaparan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama kader GMNI Ngawi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Ngawi berharap sinergi bersama organisasi kemahasiswaan dapat memperkuat pengawasan partisipatif serta kesiapan elemen publik dalam menghadapi penataan desain pemilu mendatang.