SPACE IKLAN DIPAKAI TANPA IZIN PESERTA PEMILU LAPOR BAWASLU
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Ngawi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan, Senin (12/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Panwaslu Kecamatan Geneng, pengurus Partai Berkarya dan PDI-Perjuangan, Kasi Trantib Kecamatan Geneng, Polsek Geneng, serta Polres Ngawi.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye ini berawal dari temuan Panwaslu Kecamatan Geneng dari informasi awal dari pemilik space iklan yaitu DPC PDI P kabupaten Ngawi dimana Partai Berkarya telah memasang Alat Peraga Kampanye pada space iklan miliknya.”, Ungkap Yusron Habibi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Menindaklanjuti temuan dari Panwaslu Kecamatan Geneng tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngawi melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi dan temuan tersebut terbukti melanggar pasal 34 ayat 6 PKPU 23 tahun 2018 kemudian selanjutnya dilakukan penindakan dengan putusan acara cepat Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018.
Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut, Partai Berkarya bersedia menandatangani Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten Ngawi.
Tag
Pengawasan
Publikasi