Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti Ngopi Arsip Seri 4

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti Ngopi Arsip Seri 4

Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi — Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Ngopi Arsip (Ngobrol Pintar Seputar Arsip) Seri 4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 03 Februari 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Pengelolaan Arsip Aktif, Kunci Sukses Organisasi yang Efektif”.

Ngopi Arsip Seri 4 menghadirkan dua narasumber, yakni Fitria Duwi Hamidah, Arsiparis Bawaslu Kabupaten Nganjuk, dan Nanda Dwi Esfika, PIC Arsip Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa pengelolaan arsip aktif bukan sekedar pekerjaan administratif, melainkan strategi penting untuk mewujudkan organisasi yang efektif, profesional, dan akuntabel.

Disampaikan bahwa dalam setiap organisasi, arsip merupakan bukti nyata dari seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya masih tinggi dan digunakan secara langsung oleh unit kerja dalam kegiatan administrasi, manajerial, dan operasional. Oleh karena itu, pengelolaan arsip aktif sangat menentukan kelancaran kerja, ketepatan pengambilan keputusan, serta citra profesional organisasi.

Pengelolaan arsip aktif yang baik akan memastikan informasi tersedia secara cepat dan tepat. Sebaliknya, arsip yang tidak tertata berpotensi hilang, sulit ditemukan kembali, serta dapat menimbulkan kesalahan kerja hingga masalah hukum. Narasumber juga memaparkan dampak dari pengelolaan arsip aktif yang buruk, antara lain keterlambatan pekerjaan, kesalahan informasi, hilangnya bukti kegiatan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap organisasi.

Adapun tujuan utama pemberkasan arsip aktif meliputi: menyatukan informasi arsip, memudahkan penemuan kembali arsip secara cepat dan tepat, serta mempermudah proses penyusutan arsip. Hasil dari pemberkasan arsip aktif yang baik diharapkan mampu menata fisik arsip secara sistematis, menyediakan informasi arsip yang akurat, serta menyusun daftar arsip aktif berupa daftar berkas dan daftar isi berkas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendukung tugas pengawasan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.