Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi, Bawaslu dan KPU Kabupaten Ngawi Gelar Diskusi Pengelolaan Data Publik

Diskusi KPU

NGAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan diskusi bertajuk “Sinergi Penyelenggara Pemilu: Penguatan Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik” pada Senin (19/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngawi ini bertujuan untuk mempererat koordinasi kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Bawaslu dalam membangun komunikasi yang harmonis antarlembaga penyelenggara pemilu. Melalui diskusi bersama ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dan KPU dapat saling belajar dan menyelaraskan pemahaman terkait keterbukaan informasi.  

"Kami berharap forum ini dapat menambah wawasan jajaran sekretariat serta memperkuat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU dalam pengawasan maupun pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Yohanes.  

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, menyambut baik inisiatif Bawaslu, serta menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi berkesinambungan antara KPU dan Bawaslu, diantaranya misalkan; mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  

Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Ngawi, Putra Adi Wibowo, memaparkan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat. KPU Ngawi saat ini terus melakukan langkah digitalisasi informasi terkait tahapan pemilu dan pilkada guna memudahkan akses publik.  

Putra menjelaskan bahwa informasi publik terbagi dalam beberapa kategori, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat. Kendati demikian, terdapat pula informasi yang dikecualikan.  

"Seluruh informasi yang dapat diakses oleh masyarakat akan kami publikasikan secara transparan melalui layanan PPID. Namun, ada data yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan demi menjaga kerahasiaan dan privasi, seperti data pribadi pemilih," jelas Putra.