Penguatan Akuntabilitas Pengawasan, Bawaslu Ngawi Sampaikan Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2025
|
Ngawi, Bawaslu Kabupaten Ngawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh Koordinator dan Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Laporan akhir ini disampaikan kepada Bawaslu RI bersama laporan dari Bawaslu 38 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun dan menyampaikan sejumlah laporan penting, meliputi laporan tugas pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, laporan pencegahan, laporan pengawasan partisipatif, serta laporan kegiatan hubungan antar lembaga sepanjang tahun 2025 di wilayah kerja masing-masing.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa penyusunan laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja sekaligus dokumentasi resmi atas seluruh rangkaian kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Ngawi.
“Melalui laporan akhir ini, seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan dapat terdokumentasi secara sistematis, komprehensif, dan akuntabel. Laporan ini juga menjadi dasar penting dalam melakukan evaluasi, perbaikan, serta perencanaan program pengawasan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Dengan diserahkannya laporan akhir Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Ngawi berharap hasil kerja pengawasan yang telah dilakukan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kualitas demokrasi serta menjadi referensi strategis bagi peningkatan efektivitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.