Pengembangan Kompetensi ASN Diperkuat Melalui Transformasi Digital dan Sistem Corporate University
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Ngawi - Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti Rapat Koordinasi Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara, Bawaslu RI mengelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dan Layanan Manajemen ASN yang menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara. Kegiatan ini membahas arah kebijakan pengembangan kompetensi ASN tahun 2026 serta layanan manajemen ASN yang terus mengalami transformasi. Yang diikuti oleh Ketua , Koordinator SDM , Kasek dan PNS yang baru di lantik yang di lakukan di hotel grand sahid jaya, 18-22 mei 2026.
Materi pertama disampaikan oleh Dra. Isti Heriani dari LAN RI yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN. Pengembangan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi berbasis Corporate University (Corpu), yang menghubungkan proses pembelajaran dengan kebutuhan organisasi dan tugas pekerjaan ASN sehari-hari.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa tantangan birokrasi saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, globalisasi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Oleh karena itu, ASN dituntut menjadi pribadi yang adaptif, inovatif, dan mampu meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan.
Pengembangan kompetensi ASN juga diarahkan menggunakan pendekatan pembelajaran modern yang terdiri dari tiga metode utama, yakni formal learning, social learning, dan experiential learning. Melalui pendekatan ini, ASN tidak hanya belajar melalui pelatihan atau kelas formal, tetapi juga melalui kolaborasi, berbagi pengalaman, praktik langsung, hingga penyelesaian masalah di lingkungan kerja.
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Dr. Drs. Rahman Hadi dari BKN terkait layanan Deputi PLMASN BKN dan berbagai kebijakan strategis yang berpihak pada pengembangan karier ASN. Dalam penjelasannya, BKN terus melakukan penyederhanaan layanan kepegawaian guna meningkatkan efektivitas manajemen ASN secara nasional.
Beberapa kebijakan yang menjadi perhatian antara lain kenaikan pangkat ASN yang kini dapat dilakukan hingga 12 kali dalam setahun, kemudahan pencantuman gelar akademik, implementasi sistem e-kinerja harian, serta percepatan penerapan manajemen talenta ASN. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem karier ASN yang lebih fleksibel, transparan, dan berbasis kompetensi.
Selain itu, Deputi PLMASN BKN juga memberikan layanan yang mencakup perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan dan mutasi pegawai, hingga pengelolaan status dan pemberhentian ASN. Seluruh layanan tersebut terus dikembangkan berbasis digital untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepegawaian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa pengembangan kompetensi ASN harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan kinerja organisasi. Transformasi digital dalam manajemen ASN menjadi langkah penting untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, adaptif, serta berorientasi pada nilai-nilai BerAKHLAK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.