Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Kabupaten Ngawi Bersihkan APK yang Tidak Diturunkan Peserta Pemilu
|
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan oleh Peserta Pemilu di masa tenang, Minggu (14 April 2019).
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat 4 pada masa tenang, Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. “Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye merupakan metode kampanye, jadi harus diturunkan pada masa tenang” Kata Budi Sunariyanto, Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Penertiban Alat Peraga Kampanye dibantu oleh SATPOL PP dan Petugas Trantib Kecamatan, Polsek, Koramil serta PPK di masing-masing kecamatan. “Sebelum masa tenang, Bawaslu Kabupaten Ngawi menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten ngawi untuk melakukan koordinasi dengan Peserta Pemilu serta stakeholders terkait dalam penertiban Alat Peraga Kampanye” lanjut Budi Sunariyanto.
Bawaslu Kabupaten Ngawi berharap, pada masa tenang ini Peserta Pemilu benar-benar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang dalam kontestasi politik bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. Dengan suasana kondusif, diharapkan tercipta ketenangan baik pagi pemilih maupun Peserta Pemilu. (Erv)
Bawaslu Kabupaten Ngawi berharap, pada masa tenang ini Peserta Pemilu benar-benar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang dalam kontestasi politik bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. Dengan suasana kondusif, diharapkan tercipta ketenangan baik pagi pemilih maupun Peserta Pemilu. (Erv)Tag
Publikasi