Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi Release Hasil Identifikasi Praktek Poilitik Uang di Kabupaten Ngawi
|
Sebagai upaya memaksimalkan fungsi pencegahan praktik politik uang, sebagaimana amanah Pasal 97 huruf C, Pasal 101 huruf C, pasal 105 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang di setiap tingkatan, melakukan identifikasi politik uang ditiap Kabupaten/Kota. Hal ini sebagai informasi awal untuk melakukan pola pencegahannya ditiap tingkatan.
Dalam merealisasikan hal tersebut, telah dilakukan rapat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menentukan indikator dan variabel dalam identifikasi politik uang yang ada di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Ngawi telah melakukan identifikasi politik uang di Kabupaten Ngawi dengan responden penduduk yang mempunyai hak pilih, bukan merupakan penyelenggara Pemilu, pengurus/anggota partai politik, pelaksana kampanye ataupun tim sukses dan setiap desa/kelurahan diambil 6 responden dengan total sejumlah 1302 responden se Kabupaten Ngawi.
“Pengumpulan data dilaksanakan dari Tanggal 02-10 Maret 2019 di 217 desa/kelurahan se Kabupaten Ngawi” Kata Budi Sunariyanto, M. Pd. I. Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Ngawi. Budi menambahkan “setelah dilakukan pengumpulan data, dilakukan rekapitulasi data, penyusunan data dan finalisasi data”.
Hasil analisis mendasar jawaban dari 1.302 responden terkait identifikasi politik uang di Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut:
- Hampir semua responden mengetahui adanya pesta demokerasi pada tanggal 17 April 2019 mendatang di karenakan responden mendapatkan informasi sangat cepat melalui media elektronik maupun media cetak seperti media televisi, Media Sosial (Facebook, Twitter, Youtube atau Instagram) dan Spanduk atau baliho peserta pemilu (partai politik, calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden dan calon perseorangan anggota DPD) yang terpasang di pinggir jalan.
- Responden juga akan ikut pesta aktif dalam pemilu 2019 dan akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019. Ada beberapa faktor responden ingin ikut serta dalam pemilu 2019 ini yang pertama pemilih mengenali calon yang akan dipilihnya dan Pemilih juga memilih dikarenakan calon populis/terkenal.
- Responden menyebutkan tidak ada orang yang mempengaruhi dalam menentukan pilihan politiknya dan responden tidak berpengaruh atas pemberian atau janji-janji politik.
- Responden sudah pernah ikut serta dalam Pemilu atau Pilkada, responden pernah melihat maupun menerima imbalan berbentuk uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung. Bilamana responden melihat ada yang menerima imbalan berbentuk uang atau barang mereka menyebutkan tidak berani untuk melaporkan.
- Responden juga memberikan saran kepada Bawaslu Kabupaten Ngawi agar sering melakukan sosialisasi terkait pencegahan praktik politik uang.
Tag
Publikasi