Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti zoom Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngawi Ikuti zoom Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Ngawi, Bawaslu kabupaten Ngawi - Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngawi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan menghadapi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan pencalonan peserta Pemilu mendatang.

Dalam pembukaan kegiatan, moderator Erwin Whidiandono menekankan pentingnya penguatan kapasitas teknis dalam menangani sengketa proses pemilu, khususnya pada tahapan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Fokus pembahasan diarahkan pada berbagai potensi sengketa yang dapat muncul selama proses pendaftaran dan pencalonan peserta pemilu.

Materi pertama disampaikan oleh Ria Amelia dari Bawaslu Kota Malang yang memaparkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu, objek sengketa, para pihak yang terlibat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 12 hari kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembelajaran dari studi kasus sengketa pencalonan yang pernah ditangani Bawaslu Kota Malang terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal calon legislatif akibat kendala administrasi dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selanjutnya, Budiyanto dari Bawaslu Kota Madiun menyampaikan materi mengenai definisi dan objek sengketa proses pemilu, hukum acara penyelesaian sengketa, upaya administratif, hingga mekanisme pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah seluruh tahapan penyelesaian sengketa di Bawaslu ditempuh.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas berbagai kendala teknis yang berpotensi memicu sengketa, termasuk permasalahan pada sistem pencalonan, kebutuhan penyamaan persepsi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung persidangan di tingkat kabupaten/kota.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi semakin memperkuat kapasitas dan kesiapan jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa dalam menghadapi tahapan Pemilu, khususnya pada proses pendaftaran dan pencalonan peserta pemilu. Penguatan kompetensi ini diharapkan dapat mendukung penanganan sengketa yang cepat, tepat, profesional, serta menjamin perlindungan hak konstitusional peserta pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.